Produsen Data
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Konsep
Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan
Definisi
Jumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun calon investor berupa pemberian informasi, bimbingan, dan asistensi terkait persyaratan, prosedur, serta ketentuan perizinan dan non perizinan dalam kegiatan penanaman modal.
Klasifikasi
Berdasarkan jenis layanan yang diberikan, Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha (Sistem OSS), Berdasarkan Tahapan Penanaman Modal (Konsultasi Pra-Investasi, Konsultasi Pelaksanaan Investasi (Izin dan Non-Izin), dan Konsultasi Pasca-Investasi), Jenis Layanan Konsultasi Penanaman Modal